Rabu, 18 Maret 2015

Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Indonesia adalah negara hukum yang diatur dalam undang-undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia (Harusnya sih, tapi... :D ). Salah satu hukum yang diatur dalam undang-undang adalah hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau biasa disebut dengan (UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diputuskan berdasarkan musyawarah mufkat pada tahun 2008 oleh anggota dewan, UU ITE diterapkan bagi para pengguna Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Cyber atau dunia maya merupakan dunia kedua dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia sehari-harinya. Cyber yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia adalah sosial media/jejaring sosial seperti; facebook, dan twitter. Dari sosial media/jejaring sosial tersebut sudah dapat beberapa contoh kasus yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti belum lama pernah kita dengar beberapa kasus kematian berawal dari perkenalan di sosial media/jejaring sosial. Untuk pengguna atau masyarakat yang menggunakan jejaring sosial seperti facebook, dan twitter dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu :

  1. Ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)].
  2. Penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)].
  3. Penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)].

Dari UU ITE yang telah diputuskan seperti pasal-pasal diatas bisa kita lihat bahwa cyber atau dunia maya tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.

Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE.

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
·         Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

·         Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

·         Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berdasarkan dari tiga pasal diatas menurut saya UU ITE dibuat atau diputuskan untuk para pelaku tindakan kesusilaan, penghinaan/pencemaran nama baik, dan SARA yang memang faktanya tidak jarang para pelaku nya. UU ITE ini memang tidak bisa dijadikan suatu jalan menghilangkan para pelaku-pelaku tersebut secara total karna masi saja banyak yang menjadi salah satu pelaku tersebut seperti ;

Kasus : Nur Arafah / Farah dan Felly Fandini Julistin.
Waktu: Juli 2009.

yang dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Tetapi, setidak nya UU ITE dapat menekankan tingkat jumlah para pelaku nya.


0 komentar:

Posting Komentar